Debt collector berinisial SM (54) ditangkap usai mengaku sebagai anggota polisi saat merampas sepeda motor milik warga berinisial RI (23) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polres Gowa kini masih memburu 3 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengimbau tiga pelaku yang masih dalam status buron sesegera mungkin menyerahkan diri untuk lebih lanjut kooperatif mengikuti langkah penegakan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Keberadaan 3 buron itu diketahui berdasarkan pemeriksaan pelaku yang ditangkap lebih dulu. Para pelaku diduga bekerja sama menjalankan aksi kejahatannya berulang kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai informasi korban lebih dari satu. Yang ada baru yang satu kita faktakan yang ada barang buktinya," tutur Bachtiar.
Bachtiar mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga sudah menyita barang bukti dari tangan pelaku.
"Barang bukti telah kami amankan satu unit motor yang merupakan hasil daripada kendaraan yang disita atau dirampas di masyarakat. Dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku," tegasnya.
Sementara pelaku SM dijerat pasal berlapis. Pelaku sudah ditahan di Mapolres Gowa.
"Pasal yang kita kenakan ke tersangka itu pencurian kekerasan 365 subsider pasal 368 tentang pemerasan," ujar Bachtiar.
Sebelumnya diberitakan, pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Gowa pada Senin (7/4) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, korban tengah mengendarai motor bersama rekannya dan dicegat oleh pelaku yang mengendarai mobil.
"Dia debt collector tapi mengaku polisi (dalam menjalankan aksinya)," ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Alfian kepada detikSulsel, Senin(28/5).
(sar/ata)