SKCK Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba, Diterbitkan-Ditarik Balik Polisi

Round Up

SKCK Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba, Diterbitkan-Ditarik Balik Polisi

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 18 Apr 2023 07:30 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Foto: Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Medan -

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyani yang berstatus DPO kasus narkoba ternyata memiliki SKCK hingga bisa lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. Namun belakangan setelah heboh statusnya sebagai DPO terkuak, polisi menarik kembali SKCK tersebut.

Awalnya Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi berdalih siapa pun boleh meminta SKCK dan polisi tak boleh menolak.

"Iya, karena siapapun yang minta SKCK, polisi tidak boleh menolak. Bahkan kepada seorang napi sekalipun," katanya, Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SKCK tersebut, katanya, dicantumkan catatan riwayat persoalan hukum dan kasus yang pernah dihadapi seseorang, termasuk Mukmin Mulyani. Namun status Mukmin diketahui merupakan DPO kasus Narkoba sejak 2 tahun lalu. Hal itu pun telah dibenarkan Polda Sumut.

"Harus tetap kita keluarkan sesuai Perkap Nomor 18 tahun 2014 tentang SKCK. Di SKCK-nya itu kan ada catatan yang bersangkutan pernah terlibat kasus apa. Jadi terserah DPRD kalau tetap mau memakai yang bersangkutan," kata Yusuf.

ADVERTISEMENT

Mukmin sendiri juga menyatakan dirinya memiliki SKCK sehingga dapat dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.

"Kita kan disini (dilantik) punya SK semua jelas yang ditandatangani mulai dari Wali Kota Gubernur, DPW, termasuklah SKCK saya," kata Mukmin usai dilantik beberapa waktu lalu.

Namun saat ini pihak kepolisian telah menarik kembali surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Mukmin Mulyadi. Penarikan SKCK anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik sebagai PAW tersebut dilakukan setelah diketahui sebagai DPO kasus narkoba.

"SKCK nya sudah kita cabut, yang bersangkutan juga sudah kita beritahu dengan surat pencabutan (SKCK) itu," Kasat Intel Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/4/2023).

Sutarjo mengaku pihaknya tidak bisa melarang Mukmin mengurus SKCK, sebab SKCK bisa diurus siapa saja asal syarat-syaratnya terpenuhi. Dalam SKCK itu juga tertulis Mukmin sempat terjerat kasus penganiayaan tahun 2014 dan dihukum satu bulan lima belas hari.

Pengakuan pihak Polres Tanjungbalai, saat menerbitkan SKCK Mukmin tidak mengetahui statusnya DPO. Terkait status DPO, lanjutnya, baru dapat diketahui jika ia mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKBB).

"SKBB dan SKCK kan beda. Di Perkap nomor 18 tahun 2014 itu semua orang bisa bikin SKCK dan kita bisa keluarkan walaupun mantan narapidana, nanti di situ dicatat dia pernah melakukan pidananya apa," ujarnya.

Namun kini suah ditarik kembali berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2014 pasal 2 poin a dan b yakni pemohon melakukan tindak pidana, serta ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan pemohon.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads