Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, petugas melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023) malam dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Novianto saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (16/4).
Sejauh ini, Novianto belum merinci identitas ketiga tersangka itu. Dia bakal menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap.
"Nanti, setelah penangkapan kami informasikan," jelas Kapolres.
Novianto juga menyebut ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa jika tidak menyerahkan diri.
"Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan," jelas Novianto.
Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kapolres kembali menceritakan Kronologi awal kejadian. Pada hari Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, kafe Natasya didatangi sekelompok orang, yang ternyata di dalamnya ada dua perempuan.
Keduanya kemudian dibawa ke pantai yang lokasinya ada di belakang kafe, lalu disuruh paksa untuk mandi laut. Ada beberapa orang di antaranya yang melucuti pakaian mereka hingga telanjang. Setelah itu keduanya dibawa lagi ke kafe.
"Anggota kami yang tahu ada kejadian tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya. Hasil pemeriksaan awal, dua wanita itu adalah pengunjung. Namun setelah diperiksa kembali, mereka menyatakan memang pemandu lagu. Namun pada saat kejadian, mereka tidak bekerja," terang Kapolres.
"Motif sementara terjadinya aksi massa adalah yang ketidaksukaan masyarakat terhadap aktivitas operasional tempat hiburan malam di saat bulan Suci Ramadan ini," tambah dia.
Selengkapnya di halaman berikutnya..
(dhm/dhm)