Laka Perahu Black Cobra Telan 2 Nyawa, Polisi Tetapkan Tersangka

Laka Perahu Black Cobra Telan 2 Nyawa, Polisi Tetapkan Tersangka

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Kamis, 17 Jul 2025 11:00 WIB
Tim SAR melakukan pencarian korban taksi perahu tenggelam ditabrak tongkang Barito Utara.
Tim SAR melakukan pencarian korban taksi perahu tenggelam ditabrak tongkang Barito Utara. Foto: Dok. BPBD Barito Utara
Palangka Raya -

Polda Kalteng telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Kabupaten Barito Utara pada Selasa (8/7). Tepatnya di DAS Barito, Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.

Ditpolairud melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Erlan Munaji menyampaikan bahwa tersangka berinisial W, selaku motoris dari taksi perahu tersebut.

"Kasus laka air di Barut sementara menetapkan W, motoris taksi kelotok Black Cobra sebagai tersangka," ujarnya pada detikKalimantan (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erlan menerangkan W ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD pada tanggal 10 Juli 2025.

"Hal ini juga didukung dengan bukti-bukti ataupun fakta yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud," terang Erlan.

Erlan menjelaskan proses penyidikan hingga kini masih berlanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kapten kapal tugboat beserta krunya.

"Adapun proses evakuasi dan pencarian korban laka air yang masih belum ditemukan masih berlanjut oleh tim gabungan dari BPBD, Polri dan instansi terkait," pungkas Erlan.

Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam kecelakaan air tersebut, dua orang ditetapkan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Pelaksana BPBD Barito Utara, Simamoraturahman masih ada satu orang yang belum ditemukan keberadaanya. Ia juga menerangkan pencarian terhadap satu orang tersebut telah ditutup.

"Perihal pencarian dikarenakan sudah memasuki hari ketujuh," ujarnya.

Simamoraturahman juga menerangkan pencarian telah dialihkan kepada pihak keluarga korban. Apabila pihak keluarga menemukan tanda-tanda keberadaan korban, mereka dapat menghubungi Timsar terdekat untuk proses evakuasi.

"Pencarian diserahkan kepada pihak keluarga korban. Apabila ditemukan, meminta tolong kepada Potensi SAR yang terdekat dan masyarakat setempat untuk mengevakuasi korban," ujarnya.

Simamoraturahman menjelaskan penutupan pencarian telah sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan. Sedangkan korban yang belum ditemukan dinyatakan hilang.

"Sudah dioptimalkan dalam pencarian. Apabila sampai pukul 13.00 WIB pada (14/7) target belum ditemukan, berdasar diskusi dari seluruh unsur yang terlibat maka status korban dinyatakan hilang," pungkas Simamoraturahman.

Sementara itu, korban yang dinyatakan meninggal dunia yakni Suriansyah (62) dan Agus Jaya (34). Sedangkan yang belum ditemukan atas nama Rustam (49).

Sebelumnya diberitakan, taksi perahu atau taksi motor bernama 'Black Cobra' ⁠berangkat dari pelabuhan kapal di Muara Teweh menuju ke Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya dengan membawa 40 orang penumpang.

Saat dalam perjalanan di sekitar wilayah Santuyun, Kabupaten Barito Utara, tepatnya di depan Jetty di Desa Luwe Hulu, mesin taksi tersebut mengalami kemacetan. Akhirnya taksi perahu dan para penumpangnya terapung hingga kurang lebih 1 jam di tepi sungai.

Karena derasnya arus sungai taksi perahu tersebut perlahan terbawa arus hingga ke tengah sungai. Kemudian taksi perahu karam di tengah sungai. Di saat bersamaan, ada kapal tugboat melintas sembari menarik kapal tongkang. Posisi taksi perahu tersebut berhenti tepat di tengah-tengah antara kapal tugboat (depan) dan kapal tongkang (belakang). Sontak saat kapal tongkang mendekat para penumpang taksi berhamburan terjun ke sungai.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads