Dukun cabul berinisial BT di Pidie, Aceh dihukum 150 bulan penjara atau 12,5 tahun bui. Dia terbukti memperkosa wanita yang berobat padanya.
Dilihat detikSumut, Rabu (12/4/2023), sidang putusan terhadap BT digelar di Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Selasa (11/4) kemarin. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dengan hakim anggota masing-masing Adam Muis dan Adeka Candra.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program Pemerintah Aceh dalam menegakkan Syari'at Islam di Provinsi Ace, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma yang mendalam, dan terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan.
Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan uqubat (pidana) terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 150 bulan penjara," ketuk hakim.
Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BT perkosa korban sebanyak 84 kali. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video Dukun Cabul Perkosa 3 Anak di Mojokerto, Modus Diajari Salat"
(agse/dpw)