84 Kali Perkosa Pasien, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 150 Bulan Bui

Aceh

84 Kali Perkosa Pasien, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 150 Bulan Bui

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 12 Apr 2023 13:30 WIB
Kapolres Pidie AKBP Padli saat menginterogasi dukun cabul. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Dukun cabul di Pidie Aceh saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Pidie -

Dukun cabul berinisial BT di Pidie, Aceh dihukum 150 bulan penjara atau 12,5 tahun bui. Dia terbukti memperkosa wanita yang berobat padanya.

Dilihat detikSumut, Rabu (12/4/2023), sidang putusan terhadap BT digelar di Mahkamah Syar'iyah (MS) Sigli, Selasa (11/4) kemarin. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hasanuddin dengan hakim anggota masing-masing Adam Muis dan Adeka Candra.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program Pemerintah Aceh dalam menegakkan Syari'at Islam di Provinsi Ace, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma yang mendalam, dan terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim kemudian menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 48 Qonun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan uqubat (pidana) terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 150 bulan penjara," ketuk hakim.

ADVERTISEMENT

Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BT perkosa korban sebanyak 84 kali. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Sebelumnya, polisi menetapkan pria berinisial BT yang berprofesi sebagai dukun sebagai tersangka pemerkosaan. BT disebut memperkosa satu orang korban sebanyak 84 kali.

"BT sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita lakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini, ada delapan saksi yang kita periksa yakni korban yang membuat laporan, korban tidak melapor dan saksi lainnya," kata Kapolres Pidie AKBP Padli kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Padli mengatakan, satu korban pemerkosaan berinisial HY (26) telah membuat laporan ke Polres Pidie. Korban disebut diperkosa setelah berobat kanker servik ke tersangka.

Saat itu, tersangka mengaku dapat mengobati penyakit yang diderita HY dengan syarat membawa air mineral serta nanas. BT juga mengaku sebagai Wali Allah.

Setelah beberapa kali berobat, tersangka disebut mulai memperkosa korban. Pemerkosaan terjadi sejak pertengahan Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022.

"Dalam perjalanan pengobatan tersebut tersangka sempat melakukan jarimah perkosaan terhadap korban HY lebih kurang sudah sebanyak 84 kali," jelas Padli.

Pemerkosaan pertama dilakukan di rumah korban yang terletak satu kecamatan dengan tersangka. BT disebut sempat mengancam korban agar mau melayani nafsunya.

"Ancamannya 'seandainya kamu tidak mau berhubungan badan dengan saya maka penyakit kamu akan bertambah parah saya buat dan keluarga kamu akan saya bunuh secara gaib'. Maka atas ancaman tersebut korban merasa sangat takut dan sangat terpaksa di bawah tertekan batin dan dikuasainya pikiran dengan doktrin tersangka," jelas Padli.

Menurutnya, korban mengalami trauma berkepanjangan, terganggunya psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu akibat aib besar tersebut. Korban HY saat ini didampingi YLBHI LBH Banda Aceh.

Sementara satu korban lagi, SYT tidak membuat laporan ke polisi. SYT mengaku diperkosa sebanyak empat kali dalam rentan waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2022.

"SYT awalnya juga berobat sama tersangka, di tengah perjalanan korban diperkosa dan diancam agar tidak menceritakan pemerkosaan tersebut ke orang lain," jelasnya.



Simak Video "Video Dukun Cabul Perkosa 3 Anak di Mojokerto, Modus Diajari Salat"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads