
84 Kali Perkosa Pasien, Dukun Cabul di Aceh Dihukum 150 Bulan Bui
Dukun cabul berinisial BT di Pidie, Aceh dihukum 150 bulan penjara. Dia terbukti memperkosa wanita yang berobat padanya.
Dukun cabul berinisial BT di Pidie, Aceh dihukum 150 bulan penjara. Dia terbukti memperkosa wanita yang berobat padanya.
Dukun cabul di Pidie, Aceh ditangkap karena memperkosa seorang wanita sebanyak 84 kali. Korban diancam dibunuh secara gaib jika tak mengikuti keinginannya.