Seorang pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MRA (20) ditangkap di Jalan Pagaruyung, Kota Medan. MRA sempat coba melarikan diri bahkan keluarga sampai menghalangi petugas.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 00.10 WIB. Awalnya warga memberikan informasi di Jalan Zainul Arifin tepatnya Gang Taruma sering terjadi transaksi narkoba.
"Selanjutnya kita melakukan operasi undercover buy atau penyamaran untuk melakukan transaksi terhadap MRA," kata Jhon, Kamis (30/3/2023).
"Saat operasi berlangsung, MRA sempat melakukan perlawanan dan berlari ke Jalan Pagaruyung. Bahkan pihak keluarganya juga menghalangi dan memarahi petugas," sambungnya.
Keluarga menghalangi petugas karena menganggap MRA tidak bersalah. Namun petugas memberikan penjelasan bahwa MRA ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Terakhir si MRA kita bawa secara paksa dengan barang bukti 20 butir pil ekstasi yang total beratnya 7,48 gram," ungkapnya.
Jhon menyebut, MRA kini telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. MRA masih diperiksa dan keterangannya didalami. Khususnya untuk pengembangan penyidikan.
"Saat ini MRA kita tahan dan proses lanjut. Tentu kita dalami dari mana ia mengambil pil ekstasi itu serta lainnya untuk pengembangan," tutupnya.
Simak Video "Lontong Medan Alay: Warisan Rasa di Jakarta Barat"
(nkm/nkm)