Perusahaan di Medan diwajibkan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan paling lama H-7. Perusahaan yang telat membayarkan THR bakal disanksi.
Hal diketahui dari surat diterima detikSumut, Rabu (29/3/2023) dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. Surat bernomor 500.14.14/DISNAKER/2089 itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan dan ditandatangani Illyan hari ini.
Terdapat tujuh poin dalam tertuang di dalam surat tersebut. Salah satunya adalah menegaskan jika THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," demikian tertuang dalam surat tersebut.
Kemudian Illyan mengatakan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan itu akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Bentuk sanksinya, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Mengacu PP 36 thn 2021, sanksi mulai teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha," kata Illyan.
Baca juga: Kapan THR Tahun Ini Cair, Catat Tanggalnya! |
Berikut tujuh poin yang terdapat di surat yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan tentang pembayaran THR 2023:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja /buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) Bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja yakni dengan perhitungan : masa kerja x 1 per 12 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 diatas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan lndustri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
(astj/astj)