ET (57) seorang guru berstatus PNS ditangkap karena mencabuli siswinya yang masih SD di Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut). Ini tampang guru yang mencabuli delapan siswinya itu.
Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu menyebut ET diamankan usai salah seorang orang tua korban melaporkan kejadian itu Polres Nias, pada Senin (27/2/2023) lalu.
Atas laporan itu, polisi lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan ET sebagai tersangka.
"Tersangka ET telah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias," kata Yadsen, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (10/3).
Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya itu. Dia melancarkan aksinya saat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
Pelaku awalnya memanggil korban maju ke depan kelas untuk membaca. Saat itulah pelaku mencabuli korban-korbannya dengan memegang sambil meremas dada murid tersebut.
Bejatnya, aksi itu dilakukan pelaku di hadapan siswa lainnya.
"Saat jam belajar dipanggil oleh pelaku ke depan kelas untuk membaca. Pelaku memegang-megang sambil meremas dada murid tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yadsen, pencabulan itu telah dilakukan pelaku sejak Februari-Maret 2023. Atas perbuatannya, ET dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Sejak bulan Februari sampai Maret 2023 ini. Namun, para korban tidak ingat dan tidak bisa memastikan hari dan tanggalnya," kata Yadsen.
(afb/afb)