Seorang guru berstatus PNS di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), berinisial ET (57) ditangkap polisi. ET ditangkap karena mencabuli delapan siswinya yang masih SD.
"Korbannya delapan orang siswi SD," kata Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (10/3/2023).
Yadsen mengatakan kasus itu terungkap usai salah satu korban menyuruh orang tuanya untuk datang ke sekolah atas panggilan pihak sekolah. Saat itu, orang tua korban mempertanyakan alasan pemanggilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban pun langsung menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya. Hal itulah yang membuat orang tua korban dipanggil ke sekolah.
"Pada saat tersebut diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa dan para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban," ujarnya.
Pelaku yang juga ikut dalam rapat tersebut, mengakui perbuatannya. Dia pun mengucapkan permintaan maaf atas pencabulan yang dilakukannya.
Namun, saat itu, keluarga korban tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak mereka. Alhasil, peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke Polres Nias pada Senin (27/2).
"Orang tua korban tak terima dan sepakat kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Nias," sebut Yadsen.
Atas laporan itu, polisi lalu menyelidiki kasus tersebut. Penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan ET sebagai tersangka.
ET dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka ET telah dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2023 di RTP Polres Nias," ujarnya.
(dpw/dpw)