Perjalanan Kasus Atlet MMA Elipitua Bunuh Abang Kandung Hingga Divonis 2 Tahun

Perjalanan Kasus Atlet MMA Elipitua Bunuh Abang Kandung Hingga Divonis 2 Tahun

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 09 Mar 2023 08:48 WIB
Elipitua Siregar
Elipitua Siregar. (Foto: dok.ONE Championship)
Medan -

Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Elipitua Siregar divonis dua tahun penjara. Elipitua dinyatakan bersalah karena telah membunuh abang kandungnya, Marganti Siregar.

Sidang putusan terhadap Elipitua itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, pada Rabu (8/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim seperti dikutip detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, Kamis (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berikut perjalanan kasus Elipitua Siregar hingga divonis dua tahun penjara:

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Elipitua

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, kasus pembunuhan yang dilakukan Elipitua ini terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput.

Tak beberapa lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.

Setelah itu, Marganti menanyakan kapan Elipitua tiba di Desa Silali Toruan. Elipitua pun menjawab bahwa dirinya telah empat hari berada di kampung itu.

Saat tengah asyik bercerita, terdakwa Elipitua lalu menanyakan alasan abangnya mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.

"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.

Tak terima dengan perbuatan korban, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Elipitua lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban. Pukulan itu langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.

Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga tubuh Marganti mengeluarkan darah.

Setelah menghabisi nyawa abangnya, Elipitua lalu berlari menuju rumahnya. Dia menemui ibunya sambil menangis.

Atas kejadian itu, Marganti mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.

"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," isi dakwaan itu.

Elipitua Ditangkap

Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu lalu mencari keberadaan Elipitua. Petugas kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian itu, yakni sekitar pukul 10.45 WIB.

"Tim gabungan Polres Taput dan Polsek melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku sekira pukul 10.45 WIB, di salah satu rumah keluarganya," kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, Minggu (16/10/2022).

Setelah ditangkap, pelaku lalu dibawa menuju Porles Taput untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Elipitua sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Elipitua Diserahkan ke Kejaksaan

Polres Taput menyerahkan Elipitua Siregar ke Kejaksaan Negeri Taput pada Senin (9/1/2023). Penyerahan Elipitua itu dilakukan usai berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Elipitua itu dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Elipitua, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti atas kasus pembunuhan itu.

Elipitua Disidang

Kasus yang menjerat Elipitua Siregar itu pun masuk dalam agenda persidangan. Sidang perdana kasus pembunuhan itu digelar pada Rabu (18/1).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Elipitua telah membunuh Abang kandungnya. Jaksa menjerat Elipitua dengan dua pasal, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas pembunuhan abang kandungnya itu, Elipitua Siregar dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar Selasa (14/2).

"Tuntutan dua tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2).

Yos menyebut Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU). Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, kata Yos, karena keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban.

"Dikenakan Pasal 351 Ayat 3. Pertimbangan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," ujarnya.

Elipitua Divonis 2 Tahun Penjara

Persidangan kasus pembunuhan yang dilakukan Elipitua Siregar sampai ke agenda pembacaan vonis. Sidang itu digelar pada Rabu (8/3).

Dalam sidang putusan itu, hakim sepakat untuk menghukum Elipitua dengan vonis dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Elipitua Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elipitua Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung hakim.

Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Elipitua Siregar dikurang dengan masa tahanan yang telah dilaluinya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Jeritan Guru Honorer R4: Gaji Rp 500 Ribuan-Beban Kerja Berat"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)


Hide Ads