Atlet Mixed Martial Arts (MMA) asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) Elipitua Siregar dituntut dua tahun penjara karena membunuh abang kandungnya. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Elipitua dengan Pasal 351Ayat 3 KUHP.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan menyebut hal yang meringankan tuntutan Elipitua itu karena keluarga telah mengikhlaskan kematian korban.
"Pertimbangan adanya hal- hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," kata Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tarutung pada Selasa (14/2) lalu. Dalam sidang itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Taput menuntut Elipitua dengan tuntutan dua tahun penjara.
"Tuntutan dua tahun penjara," sebutnya.
![]() |
Lalu, bagaimana bunyi dari Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana? Simak penjelasannya berikut ini:
Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.
Namun, apabila kematian korban merupakan tujuan awal dari pelaku, maka pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHPidana.
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHPidana, yakni: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 338 KUHPidana ini juga dikenakan kepada Elipitua Siregar sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU). Namun, dalam sidang tuntutan, JPU menjerat Elipitua dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa.
Kronologi Atlet MMA Bunuh Abang Kandung. Baca di Halaman Berikutnya..
Kronologi Kejadian
Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, kasus itu berawal pada 15 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Elipitua sedang minum kopi di sebuah warung yang berada di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tak beberapa lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut. Dia kemudian menyapa Elipitua dengan kata-kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.
Setelah itu, Marganti menanyakan kapan Elipitua tiba di Desa Silali Toruan. Elipitua pun menjawab bahwa dirinya telah empat hari berada di kampung itu.
Saat tengah asyik bercerita, terdakwa Elipitua lalu menanyakan alasan abangnya mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.
"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh ke tanah," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.
Tak terima dengan perbuatan korban, Elipitua pun mengambil sebuah gagang kampak kayu yang berada di warung tersebut. Elipitua lalu memukulkan kayu tersebut ke arah kepala belakang korban.
Pukulan itu langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.
Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu memukul korban secara berulang ke arah punggung dan kepala hingga tubuh Marganti mengeluarkan darah.
Setelah menghabisi nyawa abangnya, Elipitua lalu berlari menuju rumahnya. Dia menemui ibunya sambil menangis.
Atas kejadian itu, Marganti mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.
"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," isi dakwaan itu.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)