Buntut kekerasan yang dilakukan Elipitua Siregar, atlet MMA asal Tapanuli Utara (Taput) terhadap abang kandungnya hingga tewas, sang petarung hexagon itu pun kini dituntun 2 tahun penjara.
"Tuntutan dua tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (20/2/2023).
Sidang tuntutan terhadap Elipitua Siregar digelar Selasa (14/2) lalu, ia dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yos menyebut tuntutan itu dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Taput dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2) lalu. Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus bermula saatElipitua sedang duduk-duduk di warung kopi di depan rumah orang tuanya di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tak lama, Marganti Siregar datang ke warung kopi tersebut dan menyapa Elipitua dengan kata 'Horas dek'. Sapaan Marganti itu pun ditanggapi oleh Elipitua.
Sedikit basa basi sang abang menanyakan kapan Elipitua tiba di kampung, dan dijawab sudah empat hari. Punya masalah keluarga terkait sang ibu, Elipitua pun bertanya pada Marganti, kenapa ia mengusir ibu kandung mereka. Padahal menurut Elipitua, ibunya telah sakit-sakitan.
"Marganti Siregar menjadi emosi. Kemudian dengan amarah, korban mendekati terdakwa dan mendorongnya dari tempat duduk, sehingga terdakwa terjatuh," demikian tertulis dalam dakwaan Elipitua Siregar.
Elipitua pun naik pitam dan mengambil gagang kapak kayu di warung tersebut dan memukul belakang kepala korban hingga langsung membuat korban terjatuh ke tanah dengan posisi tengkurap.
Tak hanya sampai di situ, Elipitua lalu menghajar korban secara berulang hingga korban berdarah. Setelah menghabisi nyawa abangnya, Elipitua pun berlari menuju rumahnya dan menangis menemui ibunya.
Korban pun mengalami luka robek di bagian kepala, retak tulang, lecet, hingga mengeluarkan sebagian jaringan otak dari celah retakan.
"Berdasarkan hasil visum, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban yang paling memungkinkan adalah kekerasan atau ruda paksa benda tumpul berulang-ulang," demikian isi dakwaan.
Adapun hal yang meringankan tuntutan itu, kata Yos, karena keluarga korban telah mengikhlaskan kematian korban.
"Dikenakan Pasal 351 Ayat 3. Pertimbangan adanya hal-hal meringankan dan surat pernyataan dari keluarga telah ikhlas terhadap kejadian itu," ujarnya.
Yos mengatakan, setelah pembacaan tuntutan ini, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Elipitua Siregar.
"Proses agenda persidangan akan berlanjut ke proses agenda sidang pembelaan hongga putusan nantinya," kata Yos.
(nkm/nkm)