Seorang pria berinisial MK (29) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) mencabuli bocah usia 11 tahun. Setelah mencabuli korban, pelaku pergi melarikan diri.
"Setelah pelaku MK melakukan pencabulan terhadap korban, dia melarikan diri ke Kabupaten Deli Serdang," kata Kasat reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Kamis (2/3/2023).
Rismanto menyebut pencabulan itu dilakukan pelaku pada Selasa (21/2) lalu. Setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku pergi melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/3) malam.
"Terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak itu ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dairi di Kecamatan Percut Sei Tuan," ujarnya.
Baca juga: Heboh Guru Agama di Karimun Cabuli 12 Siswa |
Seusai diamankan, pelaku lalu dibawa menuju Mapolres Dairi untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Melalui peristiwa ini kami mengimbau orang tua senantiasa memperhatikan pergaulan anak, karena di era digital saat ini ada banyak hal yang seharusnya belum layak untuk dilihat dan menjadi konsumsi usia tertentu," kata Rismanto.
(afb/afb)