6 Fakta Bocah di Deli Serdang Dibunuh Lalu Jasadnya Dicabuli Remaja

Round Up

6 Fakta Bocah di Deli Serdang Dibunuh Lalu Jasadnya Dicabuli Remaja

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 24 Feb 2023 07:54 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Deli Serdang -

Bocah perempuan berusia empat tahun di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dibunuh lalu dicabuli. Ini enam fakta kejadian tersebut.

Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang sejak Sabtu (18/2/2023) lalu. Keluarga korban sempat berusaha mencari korban, tetapi tidak ketemu.

Jasad korban baru ditemukan oleh salah seorang warga pada Selasa (21/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSumut rangkum enam fakta terkait pembunuh dan pencabulan bocah perempuan itu:

1. Pelaku Adalah Tetangga Korban

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji menyebut pelaku berinisial AP (17). Pelaku merupakan tetangga korban. Bahkan, rumah antara keduanya hanya berjarak sekitar 50 meter.

ADVERTISEMENT

"Iya (tetangga), saling mengenal, sekitar 50 meter jaraknya," kata Kombes Irsan, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (23/2).

2. Aksi Itu Dilakukan Pelaku di Rumahnya

Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan pembunuhan dan pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (18/2). Saat itu, korban tengah berada di rumah pelaku karena hendak bermain dengan adik dari AP.

"Si korban bermain ke rumah pelaku karena adik pelaku ini juga temannya si korban, usianya sama," kata Irsan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, saat kejadian rumah pelaku sedang sepi karena orang tuanya tengah bekerja. Kondisi itu lalu dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi bejatnya.

Saat itu, AP lalu menggendong korban ke dalam kamarnya di lantai 2.

"Begitu melihat korban masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menggendong korban naik ke lantai 2," jelasnya.

3. Korban Dibunuh Lalu Dicabuli

Perwira menengah Polri itu mengatakan setibanya di kamar pelaku, AP langsung mencekik korban hingga tewas. Setelah tewas, pelaku lalu mencabuli korban.

"Di atas dibekap dan dicekek lehernya, untuk memastikan si korban sudah meninggal atau belum, dicekek lagi dengan celana training," ungkap Irsan.

"Setelah dipastikan mati, baru si pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban," sambungnya.

4. Pelaku Sempat Nonton Film Porno

Kombes Irsan mengatakan, sebelum melancarkan aksinya itu, pelaku sempat menonton video porno. "Hasil penyelidikan dia nonton porno dulu," kata Irsan.

Menurut Irsan mengatakan hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa video porno yang disimpan pelaku di handphonenya.

"Kemudian di handphone pelaku ini banyak ditemukan video- video porno," ungkapnya.

5. Pelaku Buang Jasad Korban di Belakang Rumah

Setelah membunuh korban, pelaku lalu membuang jasad korban di belakang rumahnya.

"Setelah dilakukan pencabulan, si pelaku turun dan membuang jenazah korban melalui jendela belakang rumahnya, dari jendela dapur," kata Irsan.

Kemudian, pada Selasa (21/2), orang tua pelaku mencium bau menyengat dari belakang rumahnya. Setelah dicek, bau itu ternyata berasal dari jasad korban yang telah membusuk.

"Yang pertama kali menemukan orang tua si pelaku, mencium bau tidak enak. Kemudian, mengajak tetangga untuk mengecek ke lokasi. Setelah dilihat, ada sesosok wujud, dikira boneka. Kemudian setelah dicek, badan anak kecil (korban)," jelasnya.

Pihak kepolisian yang menerima informasi kejadian itu lalu menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mencurigai bahwa pelaku pembunuhan itu adalah AP.

6. Pelaku Sempat Membantah

Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan AP sempat membantah bahwa dia telah membunuh korban. Namun, setelah diinterogasi lebih jauh, dia akhirnya mengakui perbuatannya.

Setelah itu, AP diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk diproses hukum.

"Awalnya pelaku ini tidak mau mengakui, didalami lagi, dicocokkan lagi, akhirnya benar AP inilah yang melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban. Sehingga kita amankan dan kita lakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Irsan.




(afb/afb)


Hide Ads