Aceh

Eliezer Balik ke Rutan Bareskrim karena Salemba Tak Penuhi Standar LPSK

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 28 Feb 2023 13:37 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat ditahan di Lapas Salemba. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pengembalian Eliezer karena lapas tersebut tak memenuhi standar LPSK.

"Bukan soal potensi ancaman keamanan tapi tempat tidak memadai. Jadi bukan soal keamanan tapi untuk menjadi terpidana yang berada dalam lindungan LPSK harus ada standar. Jelas Salemba tidak memenuhi standar karena over kapasitas," kata Edward kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, Eliezer merupakan terpidana yang mendapat status justice collaborator (JC). Pengembalian Eliezer ke Rutan Bareskrim disebut murni karena kondisi Lapas Salemba yang sudah over kapasitas.

Edward menjelaskan, sebelum Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim, pihak LPSK sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk mencari tempat yang standar penahanan Bharada E.

"Mengapa dikembalikan ke Bareskrim bukan persoalan Rutan Salemba tidak aman atau tidak, tapi terjadi over kapasitas yang luar biasa apalagi dengan over kapasitas itu belum tentu keadaan Rutan Salemba itu memenuhi standar LPSK," jelasnya.

"Oleh karena itu sudah dilakukan pembicaraan antara LPSK dan Ditjen Pas dicarikan tempat yang terbaik," lanjut pria akrab disapa Prof Eddy itu.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Namun belum sehari, Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.



Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"


(agse/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork