Eliezer Balik ke Rutan Bareskrim karena Salemba Tak Penuhi Standar LPSK

Aceh

Eliezer Balik ke Rutan Bareskrim karena Salemba Tak Penuhi Standar LPSK

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 28 Feb 2023 13:37 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat ditahan di Lapas Salemba. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pengembalian Eliezer karena lapas tersebut tak memenuhi standar LPSK.

"Bukan soal potensi ancaman keamanan tapi tempat tidak memadai. Jadi bukan soal keamanan tapi untuk menjadi terpidana yang berada dalam lindungan LPSK harus ada standar. Jelas Salemba tidak memenuhi standar karena over kapasitas," kata Edward kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, Eliezer merupakan terpidana yang mendapat status justice collaborator (JC). Pengembalian Eliezer ke Rutan Bareskrim disebut murni karena kondisi Lapas Salemba yang sudah over kapasitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menjelaskan, sebelum Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim, pihak LPSK sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk mencari tempat yang standar penahanan Bharada E.

"Mengapa dikembalikan ke Bareskrim bukan persoalan Rutan Salemba tidak aman atau tidak, tapi terjadi over kapasitas yang luar biasa apalagi dengan over kapasitas itu belum tentu keadaan Rutan Salemba itu memenuhi standar LPSK," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu sudah dilakukan pembicaraan antara LPSK dan Ditjen Pas dicarikan tempat yang terbaik," lanjut pria akrab disapa Prof Eddy itu.

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Namun belum sehari, Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menceritakan mulanya Eliezer sudah berada di Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) pukul 14.30 WIB. Di sana Eliezer registrasi serta pemeriksaan kesehatan dan asesmen.

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana/dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (28/2).

Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dijaga ketat oleh Polres Jakarta Pusat, Ditjenpas dan LPSK. Rika menuturkan pihaknya menghormati rekomendasi LPSK yang meminta Eliezer ditahan di Rutan Bareskrim.

"Pada prinsipnya Pemasyarakatan/Lapas Salemba siap selenuhnya untuk penempatan RE (Richard Eliezer) baik dari sisi pengamanan, pembinaan dan pemenuhan hak lainnya, namun di sisi lain karena kita menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK yang selama ini telah bekerjasama dengan baik," terang Rika.

"Maka selanjutnya RE sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK," imbuh dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads