Arti Demosi, Sanksi Pelanggaran Kode Etik untuk Richard Eliezer

Arti Demosi, Sanksi Pelanggaran Kode Etik untuk Richard Eliezer

Lita Amalia - detikSumut
Kamis, 23 Feb 2023 09:31 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik (dok. Polri)
Medan -

Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sanksi itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Bharada Richard Eliezer divonis bersalah melanggar kode etik Polri. Meski begitu mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu tidak dipecat.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ahmad Ramadhan dilansir detikNews,Rabu (22/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

ADVERTISEMENT

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," lanjut Ramadhan.

Lalu Apa Itu Demosi

Dikutip dari laman polri.go.id, demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah. Singkatnya, demosi merupakan kebalikan dari promosi, yaitu penurunan jabatan.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: "Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Selain itu, Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) menyatakan: "Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Pada Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 juga menyebutkan bahwa: "Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Selain dikenai sanksi demosi, hasil sidang etik juga meminta Eliezer untuk melakukan pernyataan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri serta secara lisan di hadapan sidang KEPP.

Artikel ini ditulis oleh Lita Amalia peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(astj/astj)


Hide Ads