Polisi menjawab bantahan keluarga Yunita Sari (20) tersangka pencabulan 17 anak di Jambi terkait ponsel berisi video porno. Polisi memastikan video porno di ponsel yang disita polisi itu adalah koleksi Yunita.
"Ponsel itu ya milik Yunita. Itu disita langsung dari tangannya," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, keluarga Yunita mengklaim ponsel yang disita itu milik suami Yunita, yakni AF. Keluarga juga memastikan ponsel Yunita itu kini berada di pihak keluarga atau tidak dibawa saat Yunita dijemput polisi, pada Jumat (3/2) malam. Keluarga juga mengklaim Yunita tidak pernah mengoleksi video porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat penyitaannya juga disaksikan kakaknya yang saat itu mendampingi pemeriksaan," tambah Kombes Andri.
Andri menjelaskan penyitaan ponsel Yunita dilakukan karena ada keterangan dari anak yang diduga korban, dipaksa menonton video porno dari ponsel Yunita. Sehingga pada saat pemeriksaan, polisi langsung melakukan penyitaan ponsel tersebut.
"Dari awal dia (Yunita) tidak mengaku memaksa korban menonton video dewasa. Tapi (polisi) tetap melakukan penyitaan. Setelah diperiksa memang berisi puluhan video dewasa," jelasnya.
Bahkan kata Andri, video porno itu sempat dihapus tersangka. Namun setelah dilakukan pelacakan ditemukan puluhan video porno tersebut.
"Dia sempat hapus, tapi kami temukan video tersebut," pungkasnya.
Lebih lanjut, Andri juga menyampaikan terkait video porno itu, suami Yunita dalam pemeriksaannya mengakui istrinya mengoleksi video porno. Sehingga keterangan itu menguatkan bukti video porno yang diduga dipaksa untuk ditonton korban anak.
"Suaminya pun juga mengakui bahwa istrinya mengoleksi video tersebut. Keterangan itu disampaikan saat kami periksa," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini tersangka Yunita masih berada di RSJ Jambi untuk menjalani masa observasi. Observasi itu diperlukan untuk memastikan tersangka memiliki kelainan seksual maupun kondisi kejiwaannya.
(nkm/nkm)