LPSK Datangi Rumah Korban Pencabulan Wanita Pedofil di Jambi

Jambi

LPSK Datangi Rumah Korban Pencabulan Wanita Pedofil di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 13 Feb 2023 12:29 WIB
Jambi -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah anak yang diduga menjadi korban pencabulan Yunita Sari (20) di Jambi. Tim LPSK datang bersama Tim UPTD PPA Provinsi Jambi, dan Rumah Rehabilitasi Sosial Alayatama.

Pantauan detikSumut di lokasi, LPSK datang sekira pukul 11.30 WIB, pada Senin (13/2/2023). Tiba di lokasi, tim LPSK langsung disambut dengan sejumlah orang tua korban dan perangkat RT setempat.

Dari perbincangan itu, LPSK menanyai terkait pendampingan anak dalam proses hukum maupun pendampingan psikologis korban. Namun, hingga kini awak media masih menunggu keterangan tim LPSK terkait kunjungannya ke rumah keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui sebelumnya, Yunita Sari (20) tersangka pencabulan 17 anak di Jambi juga melaporkan terkait dugaan pemerkosaan delapan anak. Laporan itu ia layangkan di Polresta Jambi bersamaan pula dengan laporan korban anak.

Terkait laporan itu, dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk.

ADVERTISEMENT

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, YS mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," kata Vani, saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023) lalu.

Pengakuan Yunita, ia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri. Rumah tersebut juga menjadi TKP, laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh Yunita

Saat ini, kedua belah pihak saling lapor dan mengaku menjadi korban.

Sementara, Yunita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Sementara, terkait laporan terhadap 8 anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.

"Kita masih melakukan penyelidikan," tutup Vani.

Artikel menarik lainnya baca di Google News.

(astj/astj)


Hide Ads