Polisi membeberkan sejumlah bukti penetapan Yunita Sari (20) sebagai tersangka pencabulan atas 17 anak di Jambi. Hal ini dilakukan untuk menjawab keraguan pihak keluarga yang menyebut Yunita merupakan korban pemerkosaan delapan anak.
"Kita tetapkan dia sebagai tersangka sesuai dengan bukti yang ada," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (13/2/2023).
Andri membeberkan beberapa bukti yang menetapkan Yunita sebagai tersangka di antaranya, ialah keterangan korban, saksi di TKP, dan saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari keterangan korban kita melihat ada kesesuaian antara kejadian, kejadian pidana itu ada," jelas Andri.
Selain keterangan anak-anak sebagai korban, polisi juga telah memintai keterangan saksi ahli yakni dari UPTD PPA Provinsi Jambi. Keterangan saksi ahli, kata Andri, juga menjadi bukti untuk menetapkan Yunita sebagai tersangka.
"Saksi ahli juga melakukan observasi, dan meyakini memang ada kejadian pidana itu," sebutnya.
Andri juga menjelaskan bahwa sejak pemeriksaan awal, tersangka Yunita tidak pernah mengakui perbuatanya. Namun, menurut Andri, tidak mengakunya Yunita merupakan hak-nya dalam proses hukum yang berjalan.
"Dari keterangan korban, perbuatan itu tidak hanya terjadi pada Kamis (2/2) yang dimaksud Yunita dan anak-anak. Sebelum itu, sudah ada," ungkapnya.
Selain keterangan pula, bukti lain dalam kasus ini ponsel milik tersangka. Kata Andri, disitanya ponsel tersangka itu karena ada keterangan korban yang dipaksa menonton video porno.
"Saat kami sita handphone-nya pun, tersangka (Yunita) juga tidak mengakui memaksa anak-anak itu menonton video-video dewasa tersebut," jelasnya.
Keraguan Keluarga Yunita di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Damkar Evakuasi Cincin Kawin di Resepsi Pernikahan Warga di Jambi"
[Gambas:Video 20detik]