"Kami juga mendapatkan hadangan dari warga sekitar yang telah berkumpul. Pada intinya mereka ini minta Firdaus dilepaskan, namun akhirnya masalah itu bisa diatasi," ujar Deddy.
Terhadap hasil pemeriksaan sementara, Deddy menjelaskan bahwa dari pengakuan Firdaus sabu tersebut didapat dari seorang rekannya.
"Hasil pemeriksaan sementara, sabunya dia dapat dari rekannya dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait peristiwa penyanderaan itu, Deddy menuturkan bahwa yang bersangkutan takut saat akan ditangkap.
"Dia takut mau ditangkap, maka secara spontan dia ambil pisau dan sendera anak istri di dalam rumah tersebut," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni sabu seberat 3,14 gram yang dikemas dalam sembilan plastik siap edar. Atas perbuatannya, Firdaus diancam maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita menarik lainnya dari Lampung di Google News.
Simak Video "Penampakan Mobil Tahanan Milik Kejari Tanggamus Terguling"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)