Seorang pemuda bernama Rio Tabur (24) ditangkap karena meninju dan membentak ibu kandungnya. Aksi keji itu dilakukan karena sebulan terakhir Rio mengonsumsi dan kecanduan sabu, minuman keras (miras) dan judi online jenis slot.
"Iya tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungannya itu, sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara dikonfirmasi detikSumut, Jumat (10/2/2023).
Robi mengatakan, selain menganiaya ibunya yang bernama Mulya (47), Rio ternyata juga menghancurkan atau merusak sejumlah barang berharga yang ada di rumah korban. Sehingga, selain laporan tentang penganiayaan, Rio juga dilaporkan ibunya terkait perusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka ini juga merusak barang-barang di rumah ibunya, jadi laporan terkait perusakan barang juga kita tindaklanjuti," katanya.
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang tak tinggal satu rumah dengan pelaku, di Jalan Mutiara, Kelurahan Taba Jemekeh Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau pada Rabu (8/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Bermula ketika korban yang sedang mencuci piring di dapur di dalam rumahnya, terdengar suara orang membuka pintu depan rumahnya, saat itu juga korban melihat anak kandungnya sendiri langsung masuk menuju ke dapur," katanya.
Nahasnya, setibanya di dapur tanpa alasan yang jelas pelaku langsung membanting dan memecahkan barang-barang yang ada di sekitarnya seperti piring, panci dan lemari kaca dan lain sebagainya.
"Melihat itu, korban berusaha menghalangi, namun pelaku malah langsung memukul korban dengan meninju bagian wajah pakai tangan kanannya sebanyak satu kali," katanya.
Tak sampai di situ, lanjutnya, pelaku pun kembali memukul korban dengan tangan kiri sembari membentak ibunya dengan kata-kata kasar.
"Pelaku membentak dengan cara memaki-maki korban sambil mengatakan kata tak wajar, kemudian dijawab korban sambil pergi keluar dari rumahnya, untuk menyelamatkan diri," katanya.
Warga yang melihat korban mengalami sejumlah memar, kemudian membawanya ke RS Dr. Sobirin Lubuklinggau untuk dilakukan pengobatan dan meminta hasil visum. Dari hasil visum itu, terungkap korban mengalami luka memar benjolan di bawah mata kanan dan luka memar di tangan kiri.
"Korban yang mengaku tak terima sering dianiaya dan dibentak anaknya dan barang-barangnya di rumah dirusak pelaku, kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Dari laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan," katanya.
Pelaku pun berhasil ditangkap kemarin. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan karena terkontaminasi sabu, miras dan kecanduan main judi slot.
"Setelah kita periksa, tersangka mengakui sudah satu bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, sering minum-minuman keras dan kecanduan bermain judi slot dan karena itu melakukan pemukulan terhadap ibu kandungnya sebanyak dua kali," bebernya.
Tersangka yang merupakan seorang duda yang ditinggal istrinya dan tak serumah dengan korban itu, saat ini ditahan di kantor polisi. Dia dijerat Pasal berlapis, Pasal 351 dan Pasal 406 KUHPidana.
(nkm/nkm)