Polisi menyebut Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak mengkoleksi puluhan video porno. Wanita pedofil itu memaksa korban menonton video porno sebelum mencabuli korbannya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan dalam keterangan sebelumnya, korban mengaku dipaksa menonton video porno oleh tersangka. Polisi kemudian menyita ponsel wanita muda yang diduga mengidap kelainan seksual itu dan menemukan puluhan koleksi video porno.
"Setelah kami periksa, kami temukan puluhan video porno yang dikoleksi tersangka," jelas Andri, Rabu (8/2/2023).
Kata dia, dari puluhan video itu berisi orang lain, bukan video pribadi tersangka. Namun Andri tidak menjelaskan jumlah pasti video porno koleksi Yunita. Selain video porno, Yunita juga mengoleksi foto-foto wanita dewasa.
"Namun dalam koleksi video itu, ada salah satu video porno antara orang dewasa dan anak-anak. Tapi bukan tersangka," jelas Andri.
Terkait video porno itu, kata Andri, juga berdasarkan keterangan suami tersangka AF. Di mana, AF juga mengaku melihat istrinya memiliki koleksi video porno.
"Ini juga keterangan suami tersangka yang mengetahui istrinya memiliki koleksi foto dan video porno," tuturnya.
Handphone dan video porno itu kemudian menjadi barang bukti dalam perkara pencabulan 17 anak atas tersangka Yunita tersebut.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kasus pencabulan ini bukan hanya menelan korban anak laki-laki, tetapi juga perempuan.
Beberapa korban dipaksa menonton video porno, lalu disuruh memegang payudara wanita muda itu. Dia juga disebut memegang alat kelamin korban anak pria.
Sementara korban perempuan, ada yang disuruh mengintip saat Yunita Sari berhubungan badan dengan suaminya. Empat anak lainnya bahkan dipaksa untuk memperbesar payudara.
Yunita Paksa Korbannya Besarkan Payudara Pakai Pompa ASI. Baca Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
(astj/astj)