Polisi menyebut Yunita Sari Anggraini (20), tersangka pencabulan 17 anak mengkoleksi puluhan video porno. Wanita pedofil itu memaksa korban menonton video porno sebelum mencabuli korbannya.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan dalam keterangan sebelumnya, korban mengaku dipaksa menonton video porno oleh tersangka. Polisi kemudian menyita ponsel wanita muda yang diduga mengidap kelainan seksual itu dan menemukan puluhan koleksi video porno.
"Setelah kami periksa, kami temukan puluhan video porno yang dikoleksi tersangka," jelas Andri, Rabu (8/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, dari puluhan video itu berisi orang lain, bukan video pribadi tersangka. Namun Andri tidak menjelaskan jumlah pasti video porno koleksi Yunita. Selain video porno, Yunita juga mengoleksi foto-foto wanita dewasa.
"Namun dalam koleksi video itu, ada salah satu video porno antara orang dewasa dan anak-anak. Tapi bukan tersangka," jelas Andri.
Terkait video porno itu, kata Andri, juga berdasarkan keterangan suami tersangka AF. Di mana, AF juga mengaku melihat istrinya memiliki koleksi video porno.
"Ini juga keterangan suami tersangka yang mengetahui istrinya memiliki koleksi foto dan video porno," tuturnya.
Handphone dan video porno itu kemudian menjadi barang bukti dalam perkara pencabulan 17 anak atas tersangka Yunita tersebut.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kasus pencabulan ini bukan hanya menelan korban anak laki-laki, tetapi juga perempuan.
Beberapa korban dipaksa menonton video porno, lalu disuruh memegang payudara wanita muda itu. Dia juga disebut memegang alat kelamin korban anak pria.
Sementara korban perempuan, ada yang disuruh mengintip saat Yunita Sari berhubungan badan dengan suaminya. Empat anak lainnya bahkan dipaksa untuk memperbesar payudara.
Yunita Paksa Korbannya Besarkan Payudara Pakai Pompa ASI. Baca Halaman Selanjutnya...
Selain itu Andi menyebut Yunita juga memaksa empat korban wanitanya membesarkan payudara dengan pompa ASI miliknya.
"Dari keterangan empat korban perempuan, modusnya, tersangka memaksa korban-korban itu melalukan pembesaran payudara menggunakan pompa ASI," katanya.
Kombes Andri mengatakan Yunita menjalankan aksinya di rumahnya. Dari kejadian itu, beberapa korban juga melakukan penolakan. Adapun usia keempat anak rentang 13-14 tahun.
"Ada empat anak yang dipaksa, tiga melakukan penolakan, satu anak sudah dilakukan dan saat ini mengalami kesakitan," tuturnya.
Empat korban yang dipaksa membesarkan payudara itu, menurut Andri, awalnya datang untuk berbelanja ke warung milik Yunita yang juga membuka jasa rental Playstation. Korban kemudian diminta masuk ke dalam rumah Ibu satu orang anak itu untuk melakukan hal tersebut.
"Jadi di rumahnya kan buka rental PS dan warung. Nah saat berbelanja itulah empat korban itu dipaksa melakukan pembesaran payudara menggunakan pompa ASI," jelasnya.
Artikel menarik lainnya baca di Google News.
Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)