Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada empat kurir sabu seberat 30 Kg. Para kurir ini hendak membawa narkotika jenis sabu itu ke Palembang.
Empat sekawan tersebut bernama Rizwan, Muhammad Reza, Afzalliq dan Syahrul, mereka sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa Maria pada Kamis (15/12/2022) lalu. Namun majelis hakim punya pandangan lain akan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing masing dengan hukuman seumur hidup," ucap hakim Ulina Marbun, Rabu (25/1/2023).
Hakim mengatakan hal memberatkan kepada keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang.
Jaksa Maria yang mendengar putusan hakim yang tidak sependapat dengan tuntutanya akan mengajukan banding.
"Terkait putusan dari majelis, saya ajukan banding," ucap Maria.
Simak Video "Kala Jaksa Kutip Ayat Alkitab Sebelum Tuntut Sambo Bui Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)