JPU menuntut tiga sekawan Reza, Rizwan, Afzaliq yang menjadi kurir sabu 30 kg dengan pidana hukuman mati. Ketiganya berencana membawa 30 kg sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan.
Tuntutan itu dibacakan JPU Maria Tarigan di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU menilai ketiganya telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba sabu-sabu seberat 30 kilogram, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Maria, Kamis (15/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa agar mengajukan pembelaannya pada minggu depan.
"Kalian ketiga terdakwa, intinya jaksa menuntut kalian dengan pidana mati masing-masing. Kalian bisa mengajukan pembelaan nanti. Bisa melewati penasihat hukum," ucap hakim.
Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa memberikan keterangannya kepada majelis hakim. Pengakuan seorang terdakwa bernama Reza, ia mengakui disuruh oleh seorang bernama Syahrur.
Saat itu, Syahrur menjanjikan kepadanya upah sebesar Rp 20 juta/kg jika bisa mengantar sabu ke Palembang. Hal itu langsung disetujui oleh Rizwan.
"Saya disuruh oleh Syahrur, untuk antar sabu itu. Lalu saya hubungi Afzaliq dan Rizwan agar ikut bersama mengantarnya," terang Afzaliq, Rabu (2/11) lalu.
Pengakuan Reza itu pun dibenarkan oleh kedua terdakwa Rizwan dan Afzaliq saat ditanya majelis hakim.
"iya benar, kami bertiga yang mulia, diajak Reza. Kami juga belum ada dapat upah. Janji sampai di sana, tapi belum sampai di sana udah ditangkap. Upahnya Rp 20 juta/kg, nanti kami bagi rata," terang Afzaliq.
Selengkapnya Cek Halaman Berikutnya....
Dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari Reza yang ditawarkan Syahrur untuk mengantarkan sabu ke Palembang seberat 30 kg. Lalu Reza menghubungi Rizwan dan Afzaliq untuk ikut bersamanya dengan upah Rp 20 juta/kg.
Setelah mereka sepakat, lalu Reza menjemput sebuah mobil yang diparkirkan oleh Syahrur di parkiran Mesjid Cunda Lhokseumawe. Setelah Reza mengambil mobil tersebut yang sudah berisi sabu, Reza langsung menjemput kedua temannya.
Kemudian, Afzaliq dan Rizwan dijemput dan langsung berangkat menuju Palembang. Sesampainya tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Begadai, saat antre di pintu tol keluar datang polisi dari Polda Sumut memberhentikan mereka.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil dan di jok baris ketiga belakang ditemukan 2 (dua) tas jinjing warna biru tua merk Josnia dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN berisi narkotika jenis sabu, masing-masing tas berisi 15 (lima belas) bungkus plastik.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)