Tim pengacara dari Ferdy Sambo meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memutuskan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pengacara meminta hakim membebaskan Ferdy Sambo dari tuntutan seumur hidup yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel seperti dikutip dari detikNews, Selasa (24/1/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
Pihak pengacara juga meminta agar hakim membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan jaksa. Selain itu, pihak pengacara juga meminta agar nama baik Ferdy Sambo dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
(afb/afb)