Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan jaksa itu sendiri tidak sesuai dengan keinginan keluarga Yosua yang menginginkan Sambo dituntut hukuman mati.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Keluarga Yosua Minta Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
Pengacara dari keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, berharap agar jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati.
"Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati," katanya ketika dikonfirmasi.
Ramos mengatakan pihak keluarga merasa kecewa dengan sidang tuntutan kepada terdakwa lain yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dituntut 8 tahun penjara. Bukan hanya soal tuntutan yang ringan, kata Ramos, keluarga juga kecewa dengan kesimpulan jaksa dalam sidang tersebut.
"Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa," sebut Ramos.
"Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat tidak berdasar. Dimana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Yosua)," sambungnya.
(astj/astj)