Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap pelaku yang memperkosa anak 14 tahun di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Pelaku ditangkap polisi di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra mengatakan korban berinisial IS (14) dan pelaku bernama Riansyah (23). Tindakan pencabulan berlangsung pada Sabtu (5/10 /2022) malam.
"Awalnya korban bermain-main di sekitar rumah tersangka. Lalu korban diajak masuk ke kamarnya, dibujuk rayu dan melakukan persetubuhan," kata Rudi, Minggu (22/1).
Selanjutnya, pada 23 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB korban bermain bersama temannya di rumah tersangka. Lalu, korban kembali disetubuhi. Keluarga korban akhirnya mengetahui dan membuat laporan 31 Desember 2022.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan sampai pada 19 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB didapati informasi tersangka berada di Batam. Esok harinya tersangka ditangkap.
"Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Batam," ucapnya.
Sebelumnya, ibunya korban mengeluhkan kasus pemerkosaan anaknya yang ditangani Polres Belawan viral di media sosial. Ibu itu menyebut dirinya dibola-bola (dipermainkan) oleh PPA Polres Belawan.
"Saya hendak mengadu kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Panca Putra. Tolong saya Pak atas kasus perkosaan anak saya sampai hari ini masih dibola-bola oleh PPA Reskrim Polres Belawan," ucapnya didalam video.
"Saya juga sudah lapor ke Propam tapi saya dipaksa untuk cabut laporan oleh Briptu RS, Kanit PPA Reskrim. Tolong saya Pak, saya hanya orang kecil yang minta keadilan,"ujarnya.
(afb/afb)