Perselingkuhan Yosua-Putri di Tuntutan Kuat Ma'ruf Hanya Bumbu

Nasional

Perselingkuhan Yosua-Putri di Tuntutan Kuat Ma'ruf Hanya Bumbu

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 19 Jan 2023 13:10 WIB
Putri Candrawathi (dok. TV Pool)
Putri Candrawathi (dok. TV Pool)
Jakarta -

Isu perselingkuhan Brigadir Yosua dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencuat saat tuntutan Kuat Ma'ruf. Ternyata keterangan ihwal perselingkuhan itu berasal dari saksi ahli.

Jaksa menyebut adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan almarhum Brigadir Yosua di tuntutan Kuat Ma'ruf. Isu perselingkuhan itu disebut hanya menjadi bumbu dakwaan.

"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, dilansir detikNews, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bumbu dalam dakwaan, disebut Fadil boleh dimasukkan oleh jaksa saat membacakan tuntutan.

"Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," bebernya.

ADVERTISEMENT

Kemudian dia mengatakan isu perselingkuhan Yosua dan Putri muncul dari keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Hal itu diketahuinya ketika Fadil mendapat keterangan dari jaksa yang membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf.

"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," jelasnya.

Jaksa, menurut dia juga tidak punya kewenangan untuk membuktikan perselingkuhan itu.

Sebelumnya, jaksa sempat menyinggung urusan perselingkuhan antara ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan istri Sambo, Putri Candrawathi, saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf. Namun, urusan Putri berselingkuh dengan Yosua itu tidak muncul di tuntutan Sambo dan Eliezer.

Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1). Kuat merupakan terdakwa pertama yang tuntutannya dibacakan oleh jaksa.

Dalam analisisnya, jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads