Isu perselingkuhan Brigadir Yosua dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mencuat saat tuntutan Kuat Ma'ruf. Ternyata keterangan ihwal perselingkuhan itu berasal dari saksi ahli.
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menjelaskan bahwa dirinya telah memanggil jaksa yang membacakan tuntutan untuk Kuat Ma'ruf. Perselingkuhan Yosua dan Putri muncul dari keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan.
"Saya juga ketika dengar itu, saya panggil jaksanya, dari mana kau dapat itu? (Dijawab) 'Ini dari ahli poligraf Pak'," katanya dilansir detikNews, Kamis (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dia memastikan tidak ada dakwaan perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi. Jaksa, menurut dia juga tidak punya kewenangan untuk membuktikan perselingkuhan itu.
Selanjutnya Fadil mengatakan bahwa isu perselingkuhan itu sebagai bumbu dalam tuntutan.
"Jadi kami tidak mendakwakan perselingkuhan, kami mendakwakan pembunuhan berencana namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan," urainya.
"Jaksa itu boleh memasukkan dalam salah satu alinea tuntutannya, nggak apa-apa, tapi kami tetap mendakwa Putri Candrawathi itu pembunuhan berencana," bebernya.
Keterangan ahli dalam sebuah perkara, kata, dia mesti dihargai. "Ada bumbu-bumbu, ada keterangan dari ahli itu kita hargailah. Tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa sempat menyinggung urusan perselingkuhan antara ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan istri Sambo, Putri Candrawathi, saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf. Namun, urusan Putri berselingkuh dengan Yosua itu tidak muncul di tuntutan Sambo dan Eliezer.
Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1). Kuat merupakan terdakwa pertama yang tuntutannya dibacakan oleh jaksa.
Dalam analisisnya, jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.
(astj/astj)