Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dibuat kecewa dengan jaksa yang memberikan tuntutan ringan ke Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hakim menjadi sosok terakhir keluarga Yosua untuk mencari keadilan.
Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Yosua, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendengar tuntutan jaksa. Khususnya tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepada kedua sosok itu, Rosti menginginkan agar jaksa memberikan tuntutan pidana hukuman mati. "Tuntutan hari ini, persidangan ini, membuat hati saya sebagai ibu hancur, padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti bahkan menyebut perbuatan Putri dan Ferdy Sambo terhadap anaknya merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan itu membuat dirinya sangat begitu hancur sebagai seorang ibu.
"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan. Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti.
Kini Rosti berharap kepada hakim agar dapat memberikan hasil putusan yang seadil-adilnya. Keputusan itu membuat keluarga sangat hancur lantaran tidak sesuai perbuatan.
"Kami mohon bapak hakim, tolong kami berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua rencana pembunuhan ini," ungkapnya.
Rosti beserta keluarga besar Yoshua saat hanya berharap kepada hakim sebagai wakil Tuhan untuk memberikan rasa keadilan.
"Harapan kami pak hakim yang mulia betul-betul utusan Tuhan tolong kami berikan rasa keadilan yang seadil-adilnya pak," harap Rosti dengan penuh tangisan airmata.
Tuntutan ke Putri Dibaca ke Halaman Selanjutnya...
Simak Video: Beda Mimik Sambo hingga Eliezer Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa
Diketahui JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara delapan tahun. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara," imbuh jaksa.