7 WNA Ditangkap di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Berstatus Saksi

Aceh

7 WNA Ditangkap di Lokasi Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Berstatus Saksi

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 14:16 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto (Dok. Polda Aceh)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Dok. Polda Aceh)
Banda Aceh -

Polisi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena melakukan penambangan ilegal di Aceh Barat. Penyidik belum meningkatkan status ketujuh orang tersebut.

"(Status mereka) masih saksi," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (18/1/2023).

Ketujuh WNA tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Polisi belum merilis identitas ketujuh orang yang ditangkap itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan, ketujuh WNA ditangkap karena diduga melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas. Ketujuhnya disebut pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions (IMS) yang dikelola IUP KPPA.

"Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," ujar Winardy.

ADVERTISEMENT

Penangkapan ketujuh WNA dilakukan personel tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (17/1/2023). Mereka diciduk karena diduga melakukan penambangan emas di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas.




(agse/dpw)


Hide Ads