Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) ditangkap polisi karena diduga melakukan penambangan ilegal di Aceh Barat, Aceh. Polisi masih memeriksa ketujuh WNA tersebut.
Penangkapan ketujuh WNA dilakukan personel tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (17/1/2023). Mereka diciduk karena diduga melakukan penambangan emas di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas.
"Ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Winardy, ketujuh WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Minerba. Mereka menambang di luar lokasi yang diizinkan.
"Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.
Saat ini ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat.
"Mereka masih kita periksa," ujar Winardy.
(agse/afb)