Sebelum jaksa membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, keluarga almarhum Brigadir Yosua menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut mati. Sayangnya keinginan itu tidak dikabulkan jaksa.
Seperti diketahui jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.
Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Ketika jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel, keluarga almarhum Yosua menyaksikan dengan seksama dari layar kaca di Muaro Jambi, Jambi. Begitu mendengar tuntutan itu, keluarga pun langsung mengungkapkan kekecewaannya.
Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Yosua, menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup ke Sambo tidak setimpal dengan kematian anaknya.
"Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak kepada detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Rosti bilang, keinginan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu. Dia berharap jaksa bisa menuntut Sambo dengan hukuman maksimal yang setimpal.
"Ini keinginan kita ya sebagai orang tua keluarga termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini," ungkap Rosti.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: 2 Pemuda Serang Resepsionis Hotel di Medan gegara Kunci Kamar"
(astj/astj)