Saat Ingin Keluarga Yosua Sambo Dituntut Mati Tak Dikabulkan Jaksa

Round Up

Saat Ingin Keluarga Yosua Sambo Dituntut Mati Tak Dikabulkan Jaksa

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 10:24 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Wilda-detikcom)
Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Medan -

Sebelum jaksa membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, keluarga almarhum Brigadir Yosua menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut mati. Sayangnya keinginan itu tidak dikabulkan jaksa.

Seperti diketahui jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Jaksa menilai tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Ketika jaksa membacakan tuntutan di PN Jaksel, keluarga almarhum Yosua menyaksikan dengan seksama dari layar kaca di Muaro Jambi, Jambi. Begitu mendengar tuntutan itu, keluarga pun langsung mengungkapkan kekecewaannya.

Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Yosua, menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup ke Sambo tidak setimpal dengan kematian anaknya.

"Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak kepada detikSumut, Selasa (17/1/2023).

Rosti bilang, keinginan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu. Dia berharap jaksa bisa menuntut Sambo dengan hukuman maksimal yang setimpal.

"Ini keinginan kita ya sebagai orang tua keluarga termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini," ungkap Rosti.

Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Samuel Hutabarat, ayah Yosua, turut mengomentari ekspresi Ferdy Sambo saat mengikuti agenda sidang tuntutan. Dia melihat Sambo tak menunjukkan rasa penyesalan atas kematian anaknya.

"Tidak ada sama sekali kita lihat rasa penyesalan terhadap ekspresi wajahnya itu. Sejak awal kejadian ini sampai sekarang kita melihat wajahnya sama saja, merasa tidak ada penyesalan," kata Samuel.

Samuel mengatakan, sejak awal, gerak-gerik dan ekspresi Ferdy Sambo menjadi perhatian pihak keluarga. Mantan bos anaknya itu menjadi perhatian karena disebut menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, sampai saat ini, ekspresi Ferdy Sambo tetap datar dan seolah-olah tak merasa bersalah. Samuel mengaku kecewa akan hal itu.

"Baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, dari gerak-geriknya masih tetap sama seperti awal. Tidak ada perubahan," ujar Samuel.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat, menilai tuntutan itu tidak memenuhi rasa keadilan. "Hukuman seumur hidup bagi kami dari kuasa hukum baik dengan keluarga itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ujar Ramos.

Meski tuntutan Ferdy Sambo lebih tinggi daripada tuntutan terhadap Kuat Maruf maupun Ricky Rizal, ia menilai tuntutan itu masih belum tepat. Kata dia, tuntutan yang pas untuk Sambo adalah hukuman mati.

"Jadi kalau secara hukum memang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini kan orang yang ikut serta dalam pembunuhan tersebut. Memang secara hukum ada kemungkinan bagi kedua terdakwa itu untuk lebih ringan hukumannya dari otak pelaku," ujar Ramos.

Tuntutan maksimal pidana mati, kata dia, merupakan yang paling tepat untuk Ferdy Sambo. Apalagi terdakwa itu dulunya merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

"Dia (Sambo) itu kan dulunya punya kewenangan di institusi Polri. Perbuatannya itu juga sudah membuat orang jadi korban yang ikut bertanggungjawab atas perbuatannya itu. Dan apalagi tindakan yang dilakukan Sambo itu juga disebut pembunuhan secara sadis yang dilakukan oleh Sambo yang saat itu jabat Kadiv Propam Polri," ucap Ramos.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads