Keluarga Yosua Meradang Usai Jaksa Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup

Round Up

Keluarga Yosua Meradang Usai Jaksa Tuntut Sambo Penjara Seumur Hidup

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 06:37 WIB
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo tampak melambaikan tangan sambil memegang buku hitam.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Medan -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam sidang itu.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai Ferdi Sambo bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas Jaksa.

Respons Keluarga Brigadir Yosua

Tuntutan jaksa kepada Ferdi Sambo itu pun membuat keluarga dari Brigadir Yosua meradang. Alasannya, keluarga berharap agar Ferdi Sambo dihukum mati.

"Ya di sini kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," ucap Tante dari Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak menanggapi tuntutan kepada Sambo itu.

Rohani mengatakan harusnya Ferdi Sambo dituntut dengan hukuman mati. Hal itu, sebut Rohani, karena Sambo telah melakukan pembunuhan kepada Yosua.

"Kenapa dia (Ferdy Sambo) dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," sebut Rohani.

Sementara itu pengacara keluarga Yosua, Ramos Hutabarat menyebut tuntutan kepada Ferdi Sambo itu belum memenuhi rasa keadilan bagi pihaknya.

"Hukuman seumur hidup bagi kami dari kuasa hukum baik dengan keluarga itu dinilai belum memenuhi rasa keadilan," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads