Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merespons tuntutan penjara seumur hidup yang dilayangkan jaksa terhadap Ferdy Sambo. Mereka kecewa karena tuntutan itu tak sesuai harapan keluarga yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.
"Ya di sini kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simajuntak kepada detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Rohani menegaskan, pihak keluarga tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut telah membunuh Yosua secara sadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa dia (Ferdy Sambo) dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," kata Rohani.
Pihaknya menilai, tuntutan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk keluarga. Apalagi Ferdy Sambo merupakan petinggi Polri yang sangat paham akan hukum, maka selayaknya dia dihukum mati.
"Dia itu mantan pimpinan Polri yang paham atas hukum tetapi tega habisi nyawa anak kami. Yang sudah mati dan kemudian di tembak lagi olehnya," ujar Rohani.
Dia menegaskan, pihak keluarga tak terima dengan tuntutan penjara seumur hidup itu. Mereka meminta hakim untuk mengadili perkara ini dan memutuskannya dengan seadil-adilnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," katanya.
Ferdy Sambo dinilai bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Simak Video "Video: Kasus yang Membuat Megawati Menangis"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)