Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa dinilai tak punya nyali untuk menuntut hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Kami ini sudah punya keyakinan bahwa JPU ini tidak punya keberanian dalam menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Romos Hutabarat kepada detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Ramos menegaskan, dengan melihat fakta-fakta persidangan, seharusnya jaksa bisa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Namun jaksa tak melakukan itu.
Dia memastikan, pihak keluarga tak menerima tuntutan yang dinilai masih ringan itu. Pihak keluarga tetap pada pendirian, ingin Ferdy Sambo dihukum mati.
"Sebenarnya, JPU ini punya kewenangan dalam menuntut Sambo dengan hukuman yang berat. Tetapi hukuman seumur hidup yang diberikan itu yang kami tidak terima," kata Ramos.
Menurut Ramos, Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo seharusnya diikuti dengan penuntutan hukuman yang maksimal. Apalagi Ferdy Sambo adalah mantan petinggi Polri yang sangat paham soal hukum.
"Si Ferdy Sambo ini kan dulunya penegak hukum dan dia juga punya kekuasaan apalagi dia dulunya merupakan kepala polisinya polisi. Harusnya hukuman yang sesuai dijatuhkan dengan Pasal 340 itu hukuman mati," tegasnya.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo bisa jadi preseden buruk. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Sambo Ditanya soal Perselingkuhan Yosua dan Putri, Apa Responsnya?"
[Gambas:Video 20detik]