Gepeng Marak di Banda Aceh, DPRK Minta Pemkot Turun Tangan

Aceh

Gepeng Marak di Banda Aceh, DPRK Minta Pemkot Turun Tangan

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 17 Jan 2023 12:50 WIB
LOS ANGELES, CA - DECEMBER 20: Homeless people and tents are seen in Los Angeles, California on December 20, 2022. (Photo by Tayfun Coskun/Anadolu Agency via Getty Images)
Ilustrasi gelandangan (Tayfun Coskun/Anadolu Agency/Getty Images)
Banda Aceh -

Anggota Komisi IV DPRK Kota Banda Aceh, Musriadi meminta pemerintah kota turun tangan menuntaskan persoalan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Selama ini, peminta-minta di ibu kota Provinsi Aceh makin marak dan diduga menjadi bisnis bagi kelompok terorganisir.

"Kita mendesak Pj wali kota melakukan kerjasama dengan melibatkan lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, Lapas hingga KPAD melakukan penertiban terhadap anak jalanan dan gepeng di Kota Banda Aceh," katanya kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, gepeng dan anak jalanan di Banda Aceh diduga dimanfaatkan kelompok tertentu untuk meraup keuntungan. Keberadaan peminta-minta disebut meningkat di setiap persimpangan dan tempat keramaian di Banda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para gepeng dan anak jalanan rata-rata berasal dari luar Banda Aceh. Dia menyebutkan, persoalan pengemis juga gambaran masalah sosial yang terjadi di Ibu Kota Aceh.

"Kalau dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan terus bertambah parah dan menimbulkan masalah serius, maka diperlukan sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan terkait," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Politikus PAN ini meminta pemerintah berkoordinasi untuk mengungkap dugaan adanya aktor yang diduga mengkoordinir peminta-minta. Penanganan itu disebut harus melibatkan semua sektor.

"Kita mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera mengungkap jaringan pengemis yang terorganisasi, masalah tersebut harus ditangani secara serius karena keberadaan mereka sudah sering dikeluhkan masyarakat. Apalagi mereka terbukti itu ternyata terorganisir dan mengeksploitasi anak di bawah umur," ujarnya.

"Kita mendesak Pj wali kota menyikapi dengan serius agar tidak terus berulang-ulang, karena tindakan mengorganisasi dan mengeksploitasi anak-anak menjadi pengemis, merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa diproses sesuai aturan yang berlaku," lanjut Musriadi.




(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads