Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berusia enam tahun di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Aksi bejat itu dilakukan UP (43), dengan cara masuk ke kamar anaknya lewati plafon.
"Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban pada Kamis (12/1). Usai mendapatkan laporan ini polisi langsung menangkap pelaku," kata Kasi Humas Polres Lebong, Aipda Syaiful Anwar, Jumat (13/1/2023).
Syaiful mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban curiga karena anaknya sering buang air kecil. Setelah ditanya, korban mengaku telah diperkosa ayah tirinya yang masuk lewat plafon kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku naik melalui plafon rumah untuk masuk ke kamar korban," sebut Syaiful.
Menurut keterangan pelaku, dia nekat naik melalui plafon lantaran korban selalu mengunci kamarnya. Sejauh ini, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali.
"Karena korban selalu mengunci kamar," tambah Syaiful.
Selain itu, Syaiful menuturkan pelaku dengan ibu korban baru menikah sekitar setahun yang lalu. Selama menikah, dia juga disebut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku.
(dhm/dpw)