Remaja di Anambas Diperkosa Ayah Tiri-Kakek Kandung Puluhan Kali

Kepulauan Riau

Remaja di Anambas Diperkosa Ayah Tiri-Kakek Kandung Puluhan Kali

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 12 Jan 2023 22:07 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Batam -

Dua orang pria berinisial IG dan SN di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial HY (16) merupakan anak tiri pelaku IG dan cucu kandung SN.

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti mengatakan kelakuan bejat IG dan SN itu terungkap dari pengakuan korban ke salah satu anggota keluarganya. Ibu korban yang mendapatkan informasi tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Anambas pada Sabtu (7/1) lalu.

"Kasus ini bermula dari pengakuan korban ke pamannya. Korban menceritakan kemaluannya sakit akibat perbuatan bapak tirinya. Kemudian hal tersebut dilaporkan ke ibu korban dan dilaporkan ke Polres Anambas," kata Syarifuddin, Kamis (12/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan bejat IG ayah tiri korban itu pertama kali dilakukannya pada Agustus 2022 lalu. Pelaku menggunakan modus dengan meminta dipijit akibat kelelahan.

"Pengakuan korban pertama kali pelaku IG melakukan perbuatan cabul pada Agustus 2022 dengan modus minta dipijat. Saat itu kondisi rumah pelaku dan korban memang tengah sepi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Syarifuddin menyebutkan hasil pemeriksaan korban diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap HY sebanyak 24 kali. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah.

"Pelaku rata rata setiap bulan bisa 3-4 kali dalam sebulan melakukan perbuatan bejatnya itu. Jika ditotal dari Agustus 2022 hingga Januari sudah 24 kali melakukan perbuatannya," ujarnya.

Saat korban HY diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Anambas, ia mengaku perbuatan cabul yang diterima tidak hanya dilakukan oleh ayah tirinya. Korban mengaku kakek kandungnya juga melakukan hal serupa.

"Dari pengakuan korban akhirnya kami mengembangkan dan mengamankan SN kakek korban. Saat diperiksa SN akhirnya mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku juga sudah diamankan di Mapolres Anambas. Dia baru ditetapkan tersangka siang tadi," ujarnya.

"Korban juga diketahui mengalami trauma akibat kejadian itu. Akibat pelecehan yang diterima itu korban sampai takut lewat depan rumah kakeknya. Korban juga masih duduk di bangku sekolah," tambahnya.

Kedua pelaku yakni IG dan SN dijerat Pasal 82 ayat 1 , 2, dan 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(afb/afb)


Hide Ads