Buron Kasus Korupsi Rp 5 M Ganti Rugi Jalan Tol di Sumsel Ditangkap!

Sumatera Selatan

Buron Kasus Korupsi Rp 5 M Ganti Rugi Jalan Tol di Sumsel Ditangkap!

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 10 Jan 2023 16:52 WIB
Ansilah, buron kasus korupsi pengadaan jalan tol. (Prima Syahbana/detikSumut)
Ansilah, buron kasus korupsi pengadaan jalan tol. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap Ansilah (47), buron kasus korupsi ganti rugi lahan jalan Tol Terbangi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) di Sumsel. Dalam kasus ini total kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

"Iya, ditangkapnya di kawasan OKI (Ogan Komering Ilir) tadi malam di kediamannya," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (10/1/2023).

Menurut Radyan, tersangka tidak melawan saat ditangkap tim Pidsus Kejati Sumsel bersama tim Polres OKI, di kediamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menjalani pemeriksaan tadi malam, malam itu juga tersangka langsung dilakukan penahanan dibawa ke Rutan Pakjo Palembang," katanya.

Penangkapan terhadap Ansilah, lanjutnya, sudah sesuai dengan penetapan DPO yang pernah disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu. Waktu itu, Kejati Sumsel telah menetapkan Ansilah bersama Pete Subur (48) terpidana yang ditahan di kasus narkoba selaku pihak swasta dan mantan Kades Srinanti, OKI, Amacik (almarhum) periode 2005-2015, menjadi tersangka di kasus tersebut pada November 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

"Yang mana pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol OKI beberapa waktu lalu, ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah," katanya

Diketahui, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan atas pembangunan Tol Terpeka ruas Pematang Panggang-Kayu Agung, OKI, Seksi II Tahun 2016-2018.

Penetapan status tersangka itu, katanya, setelah pihaknya mendapatkan cukup bukti yang dikuatkan dengan keterangan saksi dan ahli. Adapun modus mereka, katanya, yakni diduga telah memalsukan Surat Pengakuan Hak (SPH) sebanyak 17 persil lahan di kawasan Seksi II, tersebut.

Di mana dalam aksinya tersangka melakukan itu secara sepihak dengan melegalkan lahan gambut milik negara yang tidak boleh dibuatkan SPH. Hal itu terbongkar setelah penyidik menerima informasi tersangka dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHKRI) yang diperoleh dalam proses penyidikan Kejati Sumsel.

"Jadi, tersangka ini telah memberikan nilai ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak. Mengingat karena lahan gambut, sehingga secara formal pemerintah tidak boleh menerbitkan SPH itu," katanya.

Selain itu, ada juga data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel yang melaporkan perbuatan tersangka telah merugikan negara senilai Rp 5 miliar. Nilai kerugian itu, katanya, merupakan total anggaran untuk ganti rugi lahan sebanyak 17 persil pada Seksi II Tahun 2016-2018.

"Dari total (Rp 5 miliar) itu, sudah ada Rp 600 juta yang dikembalikan," terang Radyan.

Para tersangka itu, sambungnya, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara pidana penjara.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads