Seorang pria di Bener Meriah, Aceh, K (50) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pencabulan itu terjadi di kamar pelaku.
"Kita mengamankan pelaku berdasarkan laporan kepala desa pada Rabu 4 Januari sekira pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, Kamis (5/1/2023).
Indra menjelaskan, kepala desa melapor ke polisi setelah mengetahui seorang warganya dicabuli. Tak lama usai menerima laporan, polisi menciduk K.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pencabulan itu adalah ayah tiri korban," jelas Indra.
Polisi masih memeriksa K di Mapolres Bener Meriah. Kasus itu ditangani Unit PPA Satreskrim.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi - saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban," ujar Indra.
Baca juga: Pelajar SMP di Bengkulu Cabuli Bocah 6 Tahun |
(agse/nkm)