Seorang pelajar SMP di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap polisi diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun. Aksi pencabulan sempat tak diketahui orang tua korban hingga seorang teman korban bercerita.
Teman korban menceritakan kejadian tersebut pada orang tua korban pada Minggu (1/1). Menurut pengakuan temannya, korban bersetubuh dengan seorang remaja yang berstatus siswa SMP.
Merasa tak percaya, ibu korban lalu membawa korban ke RS untuk mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Lalu diketahui dokter menyatakan memang benar ada luka robek di bagian selaput dara korban, mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melapor ke polisi pada Senin (2/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander mengatakan, selang beberapa jam pelaku yang merupakan pelajar SMP berusia 13 tahun itu berhasil diamankan. Polisi menyatakan kejadian tersebut bukan pemerkosaan melainkan pencabulan anak di bawah umur.
"Dari keterangan pelaku, pelaku mengakui mencabuli korban sebanyak 2 kali dan memasukan jari ke kelamin korban," kata Alexander, kepada detikSumut, Kamis (5/01/2023).
Alexander menjelaskan, kejadian berawal saat korban bermain bersama temannya pada Desember lalu, kemudian datang pelaku mengajak korban ke samping kandang kambing, saat itulah pelaku melakukan aksinya.
"Dari pengakuan pelaku telah dua kali melakukan pencabulan tersebut dengan hari yang berbeda," jelas Alexander.
Sejauh ini baru satu pelaku yang telah diamankan polisi. Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang diduga ikut terlibat.
"Nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, pasti akan kita tindak sesuai aturan berlaku," ujar Alexander.
Diketahui polisi juga sudah memeriksa korban didampingi orang tuanya di Unit PPA Satreskrim Polres Lebong sedangkan pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.
(nkm/nkm)