Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Karomani Cs Segera Disidang

Lampung

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Karomani Cs Segera Disidang

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 04 Jan 2023 19:44 WIB
Tersangka kasus suap PMB jalur mandiri Unila Prof Karomani saat dipindahkan ke Rutan Way Hui. (Tommy Saputra/detikSumut)
Tersangka kasus suap PMB jalur mandiri Unila Prof Karomani saat dipindahkan ke Rutan Way Hui. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan dakwaan tiga tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Tiga tersangka tersebut tinggal menunggu jadwal sidang.

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan tersebut yakni milik tersangka Rektor Unila nonaktif Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, lebih dari 100 saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara itu. Beberapa dari mereka akan dihadirkan dalam persidangan.

"Ada sekitar seratusan saksi. Namun, nanti akan kembali dipilah siapa yang dihadirkan dalam persidangan," kata dia, Rabu (4/1/2023).
Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang ditentukan pengadilan. Mekanisme persidangan juga merupakan kewenangan pengadilan.

"Untuk sidangnya apakah dijadikan satu atau terpisah itu semua keputusannya di pihak pengadilan," ujar Agung.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dedi Wijaya Susanto saat dikonfirmasi mengatakan berkas yang telah diterima selanjutnya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Sudah kami terima (berkas), sebelum ditentukan tanggal persidangan kami lakukan verifikasi terlebih dahulu. Untuk berapa lamanya semua tergantung dari berkas itu sendiri, paling lama seminggu," terang Dedi.


(dpw/dpw)


Hide Ads