Penyuap Rektor Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

Lampung

Penyuap Rektor Unila Dituntut 2 Tahun Penjara

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 04 Jan 2023 15:36 WIB
Terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila, Andi Desfiandi (Tommy Saputra/detikSumut)
Foto: Tommy Saputra
Bandar Lampung -

Terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Selain itu, Andi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Rabu (4/1/2023).

Pasal yang dikenakan pada Andi Desfiandi yakni Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo dalam persidangan.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam penuntutan ini.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penindakan pemberantasan korupsi," ucapnya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," terang Agung.


Simak juga 'Saat KPK Limpahkan Tersangka Suap Unila ke Rutan Bandar Lampung':

[Gambas:Video 20detik]



(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads