Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 5 Tahun di Batam, Imingi Nonton YouTube

Kepulauan Riau

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 5 Tahun di Batam, Imingi Nonton YouTube

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 30 Des 2022 16:56 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Batam -

Seorang pria paruh baya di Sagulung, Kota Batam, Kepri, berinisial AC (54) ditangkap polisi atas tindakan pencabulan. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak perempuan berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya.

"Atas laporan orang tua korban, pelaku sudah diamankan pada Senin (26/12) kemarin. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek," kata Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Jumat (30/12/2022).

Kasus pencabulan itu terungkap dari kecurigaan ibu korban. Korban mengaku sering dipegang kemaluannya oleh pelaku AC saat bermain di rumah pelaku.

"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa kemaluan sering di sentuh oleh pelaku AC. Kemudian ibu korban melaporkan ke suaminya," ujarnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke RT dan RW setempat. Dalam pertemuan itu pelaku tidak mengakui dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Sagulung.

"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan VER di RS Bhayangkara terdapat robekan dasar dan tidak sampai dasar," ujarnya.

Modus pelaku AC melakukan pencabulan diketahui dengan berpura-pura meminjamkan handphone. Pelaku merayu korban dengan memberikan tontonan YouTube kepada korban.

"Korban sering main ke rumah pelaku karena pelaku sering meminjamkan handphone untuk nonton Youtube ke korban dari pagi sekira hingga jam 9.00 WIB sebelum pelaku berangkat kerja. Kemudian pelaku melakukan perbuatan ke korban," ujarnya.

Atas perbuatannya AC dijerat dengan pasal 81 dan atau Pasal 82 RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads